b9

Benarkah Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan Dibatasi 3 Hari? Ini Penjelasannya

Benarkah Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan Dibatasi 3 Hari? Ini Penjelasannya

Ilustrasi BPJS Kesehatan.-ist/jambi-independent.co.id-Instagram bpjskesehatan_ri

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Di kalangan masyarakat Indonesia, sudah jadi rahasia umum bahwa jika rawat inap pakai BPJS Kesehatan hanya dibatasi 3 hari saja.

Tapi, apakah hal tersebut memang benar-benar sesuai dengan aturan dari BPJS Kesehatan? Mari kita simak penjelasannya.

Beberapa waktu lalu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, membantah bahwa rawat inap pakai BPJS Kesehatan hanya dibatasi 3 hari saja.

Ali Ghufron Mukti mengatakan, tidak ada kebijakan seperti itu dalam sistem JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Dorong Percepatan Perbup Perlindungan Pekerja Sawit di Tanjab Barat

“BPJS tidak ada kebijakan membatasi pasien peserta Program JKN dirawat 3 hari," kata dia, beberapa waktu lalu.

Selain itu, Ghufron mengatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan mengatur teknis medis di rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Menurut dia, BPJS Kesehatan hanya menjalankan peran sebagai pihak yang mengikat kontrak kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan.

“BPJS itu bukan atasan rumah sakit, bukan atasan FKTP. Hubungan kita adalah hubungan kontraktual,” jelasnya.

BACA JUGA:Heboh! Istri Polisi Ditemukan Tewas Gantung Diri di Tabir Kabupaten Merangin

Dalam kontrak tersebut kata dia, seluruh fasilitas kesehatan diwajibkan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada peserta JKN.

Jika terjadi pelanggaran atau keluhan dari peserta, BPJS menyediakan berbagai kanal pengaduan untuk menangani masalah tersebut.

Kata dia, masyarakat bisa melapor ke Care Center 165. "WhatsApp, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” kata Ghufron.

Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: