Hal ini dinilai memberi kepastian hukum sekaligus menunjukkan sikap etis dan tanggung jawab kepada publik.
“Itu lebih terhormat dan memberi kepastian hukum sekaligus sikap etis sekaligus tanggung jawab kepada publik,” katanya.
Berdasarkan UU MD3, tidak ada istilah resmi mengenai anggota DPR yang dinonaktifkan. Mekanisme yang diatur undang-undang hanya sebatas pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian sementara.