JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Baru-baru ini, sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai politik mereka. Ini buntut pernyataan kontroversial mereka yang memicu kemarahan publik hingga berujung amuk massa.
Lima anggota DPR RI periode 2024-2029 yang dimaksud yakni Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem).
Kemudian, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), dan Adies Kadir (Golkar).
Nah, apa arti istilah dinonaktifkan dalam konteks ini dan bagaimana penjelasannya menurut Undang-Undang MD3? Berikut penjelasan lengkapnya:
BACA JUGA:Ini Dia Nama-nama Direksi Bank Jambi yang Dilantik Gubernur Jambi Al Haris
Penonaktifan 5 Anggota DPR
Partai NasDem mengawali langkah penonaktifan dengan mencopot Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari peran aktif mereka di DPR.
Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim.
NasDem menilai keduanya telah mengeluarkan pernyataan yang menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, yang dianggap sebagai penyimpangan dari perjuangan partai.
Hal serupa juga dilakukan PAN. Partai ini menonaktifkan Eko Patrio yang menjabat Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Sekjen PAN, serta Surya Utama alias Uya Kuya yang duduk di Komisi IX DPR RI.
BACA JUGA:Teng! Presiden Prabowo Hapus Tunjangan Anggota DPR RI serta Moratorium Kunker
Sementara itu, Partai Golkar memutuskan menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir setelah pernyataannya soal tunjangan DPR viral dan menuai kecaman publik.
Ketiga partai menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga marwah partai dan merespons aspirasi masyarakat.
Dinonaktifkan dalam Perspektif UU MD3
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa penonaktifan anggota DPR bermasalah penting dilakukan untuk menjaga marwah lembaga legislatif.