Selanjutnya, Pasal 59 Permentan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Pasal 34 ayat (3) Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun atau 2 tahun penjara.
"Ini adalah salah satu wujud komitmen dari Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo untuk terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana di daerah ini," ujarnya.
Wih! Sebanyak 24 Ton Pupuk Bersubsidi Asal Lampung Diamankan
Selasa 26-08-2025,14:57 WIB
Editor : Risza S Bassar
Kategori :