KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Zayadi, meminta pemerintah dan instansi terkait segera mengklarifikasi status zona merah yang belakangan disebut-sebut berada di wilayah permukiman warga sekitar kawasan operasional Pertamina.
Ia menilai isu tersebut berpotensi menimbulkan keresahan, terutama bagi ribuan warga yang telah memiliki sertifikat hak milik.
“Kami di Komisi I sudah memanggil pihak Pertamina, BPN, serta instansi terkait ," kata dia, Selasa 19 Agustus 2025.
Dalam pertemuan itu kata Zayadi, pihaknya menanyakan dasar klaim zona merah. "Padahal sertifikat atas tanah tersebut sudah resmi dikeluarkan oleh BPN,” ujar Zayadi.
BACA JUGA:Nah! Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp7.000 Jadi Rp1,890 Juta per Gram
Zayadi menegaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang dimaksud zona merah adalah wilayah dengan radius tertentu dari titik pengeboran minyak, bukan seluruh kawasan sekitar.
Ia menyebut, zona merah hanya berlaku dalam jarak tertentu, lebih kurang sekitar 70 meter dari sumur bor, dan tidak seluruh lahan di kawasan itu dapat serta-merta disebut sebagai milik Pertamina.
“Harus dibedakan antara zona merah dan kawasan pertambangan. Kawasan memang diizinkan untuk aktivitas tambang, tapi bukan berarti semua lahan di dalamnya otomatis milik Pertamina,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam rapat bersama Komisi I, pihak BPN juga tidak dapat menjelaskan secara rinci dan gamblang soal dasar penerbitan sertifikat di lahan yang kini disebut zona merah.
BACA JUGA:Sri Mulyani Bantah Sebut Guru Sebagai Beban, Sebut Video Buatan Deepfake AI
Padahal, menurutnya, saat BPN menerbitkan sertifikat, seharusnya sudah dilakukan verifikasi termasuk dengan pihak-pihak yang berbatasan langsung.
“Kalau tanah itu sudah bersertifikat, berarti secara normatif sudah melewati proses verifikasi. Artinya, kalau Pertamina menyebut zona merah, mereka harus tunjukkan dasar hukumnya. Mana peta, mana SK nya?” tegas Zayadi.
Ia juga mengingatkan bahwa jika memang ada tanah milik warga yang berada dalam zona radius pengeboran dan masuk dalam area keselamatan operasi, maka Pertamina berkewajiban melakukan pembebasan secara legal dan adil.
“Tidak bisa serta-merta diambil. Kalau statusnya SHM (Sertifikat Hak Milik), maka harus ada proses pembebasan. Hak warga tetap harus dihormati,” katanya.