Menurutnya, pembicaraan dilakukan lebih bersifat ekonomi ketimbang kemaslahatan umat.
Asep menjelaskan asosiasi berpikir ekonomis artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Kalau hanya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk khusus, mereka hanya akan dapat 1.600 kuota. Nilai itu tentu lebih kecil mengingat ada 20.000 kuota tambahan.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, ada upaya dari pihak asosiasi supaya bisa menambah jumlah kuota dari 8 persen tersebut.
BACA JUGA:Teng! KPK Mulai Penyidikan Kasus Kuota dan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Meski begitu, upaya tersebut belum sampai ke penentu kebijakan. Mereka kumpul dahulu dan akhirnya ada keputusan antara mereka Kementerian Agama dan asosiasi untuk membagikan 20.000 kuota haji tambahan itu menjadi 50 persen-50 persen.