KPK: Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 Tak Sesuai Niat Awal Presiden

Rabu 13-08-2025,11:06 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2024, ternyata tidak sesuai dengan niat awal dan tujuan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat melobi Pemerintah Arab Saudi.

Hal ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu.

Kata dia, tujuan permintaan kuota haji tambahan Presiden Jokowi, adalah memperpendek waktu tunggu jemaah haji reguler di Indonesia yang mencapai lebih 15 tahun.

Oleh karena itu, kata Asep, tambahan kuota 20.000 yang disetujui Pemerintah Arab Saudi sejatinya diperuntukkan kuota haji reguler dan bukan kuota haji khusus.

BACA JUGA:Blak-blakan! KPK Sebut Ada Dugaan Persengkongkolan Pembagian Kuota Haji

Kata dia, jika berdasarkan niat awal, Jokowi datang ke Arab Saudi meminta kuota. Alasannya, niat awal dan alasannya itu untuk memperpendek waktu tunggu. 

"Ini para jemaah haji yang reguler, seharusnya yang 20.000 itu kan semuanya dimasukkan ke reguler supaya waktu tunggunya menjadi lebih pendek," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 12 Agustus 2025.

Kata Asep, selain tidak sesuai niat Presiden Jokowi, pembagian kuota haji tambahan tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Dalam UU tersebut disebutkan, 92 persen dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji! KPK Cekal Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri

Apabila merujuk aturan tersebut, maka dari 20.000 kuota haji tambahan, seharusnya sebanyak 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun yang terjadi bukan demikian, melainkan dibagi menjadi 50 persen-50 persen. 

Dikutip dari beritasatu.com, KPK menyebutkan bahwa hal itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal presiden serta UU tentang Penyelenggaraan Hai dan Umrah.

Asep juga mengungkapkan dalam kasus ini diduga turut melibatkan sejumlah kelompok travel haji dan umrah yang tergabung dalam asosiasi. 

Asep menyebut ada 2 hingga 3 asosiasi yang diduga menghubungi Kementerian Agama untuk membicarakan kuota tambahan tersebut. 

BACA JUGA:Wuih! KPK Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Capai Rp1 Triliun

Kategori :