Blak-blakan! KPK Sebut Ada Dugaan Persengkongkolan Pembagian Kuota Haji

Rabu 13-08-2025,10:34 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

KPK telah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Yaqut, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri.

Tak hanya KPK, panitia khusus angket haji DPR juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan tersebut yang dinilai tidak sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi haji khusus sebesar 8 persen dan 92 persen untuk haji reguler.

Kategori :