Pelunasan BIPIH Reguler 2026 Dibuka 24 November - 25 Desember
Foto Ibadah Haji.-Getty Images/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengumumkan bahwa masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk jemaah reguler tahun 1447 H/2026 M resmi dibuka.
Pelunasan Tahap 1 dijadwalkan berlangsung mulai 24 November hingga 25 Desember 2025, setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.
Pelunasan dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah sebelumnya melakukan setoran awal.
Pada tahap awal ini, pemerintah memprioritaskan tiga kelompok jemaah, yaitu jemaah lunas tunda, jemaah dengan kuota keberangkatan 2026, serta jemaah lanjut usia (lansia) yang masuk prioritas maksimal hingga 5 persen.
BACA JUGA:Visa Haji Reguler 2026 Dibuka 8 Februari-20 Maret, Pemeriksaan Paspor dan Kesehatan Diperketat
Apabila setelah periode pertama masih terdapat sisa kuota, pemerintah akan membuka Pelunasan Tahap 2 dengan jadwal dan ketentuan yang akan diumumkan kemudian.
Agar proses pelunasan berjalan lancar, jemaah diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen administrasi penting. Persyaratan yang harus dibawa meliputi:
- KTP asli yang masih berlaku
- Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) atau nomor porsi
- Bukti setoran awal BIPIH (jika tersedia)
Setelah melakukan pembayaran di bank, jemaah akan memperoleh bukti pelunasan resmi yang telah disahkan oleh BPS.
BACA JUGA:Catat! Kementerian Haji Umumkan Batas Waktu Pelunasan Haji 2026 Tahap Pertama
Dokumen tersebut wajib diserahkan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota untuk proses validasi berikutnya.
Kementerian mengimbau jemaah untuk memastikan kembali jadwal dan persyaratan sebelum mendatangi bank, guna menghindari kesalahan administrasi. Seluruh dokumen harus lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




