Wajib Tahu! Ini Syarat dan Tahapan Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap II

Sabtu 02-08-2025,14:08 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

- Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

- IPK minimal 3,00

BACA JUGA:Terseret Skandal Seksual, Achraf Hakimi Terancam 15 Tahun Penjarai!

- Mampu berbahasa Inggris aktif lisan dan tulisan

- Sudah mengikuti tahapan seleksi ASN PPPK Tahun - Anggaran 2024 dan terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN)

- Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.

- Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

BACA JUGA:Tiket Asia Dipertaruhkan! Ini Jadwal Play-off ACL II Persib vs Manila Digger

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Tahapan Seleksi Guru Sekolah Rakyat

- Seleksi guru Sekolah Rakyat Tahap 2 2025 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan mekanisme sesuai https://ppg.dikdasmen.go.id/seleksi-guru-sekolah-rakyat-tahap-2

Kategori :