Wajib Tahu! Ini Syarat dan Tahapan Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap II

Sabtu 02-08-2025,14:08 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos), telah membuka seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Sekolah Rakyat Tahap II 2025. 

Ada sebanyak 853 formasi JF guru ahli, yang nantinya mendapatkan penempatan di 59 lokasi Sekolah Rakyat seluruh Indonesia. 

Apa saja? Simak syarat penerimaan hingga tahapan seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap II 2025 dalam artikel ini. 

Pengumuman tersebut sesuai dengan surat dari Sekretaris Jenderal Kemensos No 3140/1/HM.01/03/7/2025.

BACA JUGA:Hotspot di Jambi Terus Bertambah, Total Capai 282 Titik

Untuk diketahui, guru Sekolah Rakyat ini akan mendapat gaji pokok ASN PPPK, tunjangan guru PPPK sesuai ketentuan, dan pelatihan Guru Sekolah Rakyat. 

Dalam pengumuman tersebut, guru Sekolah rakyat akan wajib bersedia ditempatkan di Sekolah Rakyat seluruh wilayah NKRI. 

Para guru wajib melaksanakan proses pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku. Mau tahu seperti apakah persyaratan untuk menjadi guru di Sekolah Rakyat tahap dua?.

Melansir dari situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, berikut adalah persyaratannya:

BACA JUGA:Pasangan Paling Perhatian? Ini Zodiak yang Cocok Jadi Idaman

Syarat Guru Sekolah Rakyat

- WNI

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

- Usia 20-45 tahun saat ditetapkan sebagai bakal calon guru

- Lulusan S1 atau D4

Kategori :