Wih! Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Jumat 01-08-2025,11:01 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Secara mengejutkan, Presiden Prabowo Subianto menggunakan haknya untuk memberikan abolisi dan amnesti.

Abolisi diberikan untuk terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong. Sementara amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Hasto Kristiyanto.

DPR RI juga telah menyetujui permintaan abolisi dan amnesti untuk keduanya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

BACA JUGA:Tak Banyak Yang Tahu, Ini Dia Gejala Kekurangan Zinc Tanpa Kita Sadari

Dan hasil rapat konsultasi tersebut kata dia,, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.

"Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco hari Kamis malam 31 Juli 2025.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Prabowo mengusulkan pemberian abolisi terhadap Tom dan amnesti terhadap Hasto.

"Salah satu pertimbangan pada 2 orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

BACA JUGA:Imigrasi Tanda Tangani Pakta Integritas, Ikrar Pelayanan Publik yang Profesional dan Akuntabel

Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana. 

Abolisi diberikan oleh presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.

Sementara, amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik. 

Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.

BACA JUGA:Bupati Anwar Sadat Resmikan Kantor Baru dan Rayakan HUT ke-7 BUMDes Bersama Betara

Kategori :