Saat ini, RD masih menjalani proses dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Muaro Jambi, untuk bisa mengungkap jaringannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RD bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.