MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satresnarkoba Polres Muaro Jambi terus bergerak untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Upaya ini cukup membuahkan hasil. Beberapa pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap.
Salah satunya adalah RD, seorang pria berusia 35 tahun. Dia merupakan warga Desa Sungai Dayo, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi.
RD ini ditangkap pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025, pukul 02.30 WIB di Desa Sungai Dayo.
BACA JUGA:Pengedar Ganja di Sekernan Muaro Jambi Ditangkap, Ambil Narkoba dari Kota Jambi
"Kita sudah amankan pelaku, berikut barang buktinya," kata Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaluddin, saat dikonfirmasi Jumat 25 Juli 2025.
Lanjutnya, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima tim opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi.
Informasi itu menyebutkan, bahwa di Desa Sungai Dayo, sering terjadi transaksi narkoba.
Dari situ, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
BACA JUGA:Nekat! Warga Riau Bakar Lahan di Jambi, Nasibnya Kini Ditangkap Polisi
Nah pada hari penangkapan, polisi mengamankan RD di rumahnya karena gerak geriknya yang mencurigakan.
Ternyata benar. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah paket kecil sabu, kemudian timbangan digital, dan alat hisap.
Barang-barang tersebut disimpannya di dalam tas hitam, yang kemudian diletakkan di bawah jok sepeda motor Honda Revo warna hitam di rumah tersebut.
RD jelas-jelas tak bisa mengelak lagi. "Dia mengaku mendapat narkotika itu dari DD," kata AKP Saaluddin.
BACA JUGA:Tampak Sukses Tapi Stres, Yuk Kenali Apa Itu 'Functional Freeze