Sah! Pemerintah Legalkan Pengeboran Sumur Minyak Rakyat, Tapi Ada Syaratnya

Rabu 02-07-2025,10:43 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar
Sah! Pemerintah Legalkan Pengeboran Sumur Minyak Rakyat, Tapi Ada Syaratnya

"Ini bisa di sumur atau lapangan yang ideal, kemudian bisa juga di sumur lapangan yang berproduksi. Mitra menanggung investasi, biaya, dan risiko dalam pelaksanaan kegiatan dalam kerja sama dengan perusahaan KKKS ini," pungkas Yuliot.

Dia menambahkan, pemerintah mendorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk meningkatkan produksi melalui kerja sama pengelolaan sumur tua, termasuk yang sudah digali masyarakat secara mandiri. Mengingat, sumur-sumur tua tersebut tidak efisien jika dikelola oleh KKKS.

Sementara itu, aktivitas pengeboran minyak oleh masyarakat selama ini dinilai ilegal, karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berada di dalam maupun di luar wilayah kerja migas. 

Oleh sebab itu, dengan Peraturan Menteri ini, pemerintah akan memberikan legalitas melalui perizinan usaha, baik dalam bentuk koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

BACA JUGA:Bahaya! Naik Gunung Tanpa Persiapan Fisik Bisa Fatal! Ini Tips dari Ahli Gizi

Yuliot menekankan bahwa legalisasi ini juga akan mengurangi dampak negatif seperti gangguan keamanan, masalah sosial, hingga pencemaran lingkungan.

Selain itu, hal ini juga akan memberikan kepastian berusaha bagi KKKS dalam menjalankan kegiatan eksplorasi dan produksi di Indonesia.

"Tanpa adanya legalitas tentu akan memberikan dampak terhadap kepastian berusaha juga karena perusahaan KKKS nya sendiri akan terganggu dalam pelaksanaan kegiatannya," ujarnya.

Di Provinsi Jambi sendiri, cukup banyak sumur minyak yang dikelola oleh rakyat.

Karena selama ini tidak memiliki regulasi, aktivitas ini dianggap ilegal. Cukup banyak kasus sumur minyak ilegal yang sudah diungkap kepolisian.

Kategori :