
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), resmi melegalkan aktivitas pengeboran sumur minyak mentah yang dilakukan oleh masyarakat.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung. Dia mengatakan, regulasi ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (migas) di dalam negeri.
Ini karena, lifting migas Indonesia terus mengalami penurunan alamiah sejak 1997.
BACA JUGA:Catet! Ini Kriteria Pengurus KONI Provinsi Jambi Periode 2025-2029 bagi Adri dan Cecep Suryana
"Dari tahun 1997 sampai dengan 2024 yang lalu terjadi natural decline. Jadi Bapak Presiden itu menyampaikan bahwa untuk ketahanan energi dan juga bagaimana kita swasembada energi mau tidak mau kita harus melakukan peningkatan produksi," kata dia, Selasa 1 Juli 2025.
Yuliot juga menyoroti potensi dari sumur minyak dan gas bumi (migas) yang dikelola oleh masyarakat. Menurutnya, dari sumur-sumur tersebut terdapat potensi penambahan lifting minyak sekitar 10.000 hingga 15.000 barel per hari.
"Jadi kalau ini kan juga dengan proses yang ada, kita harapkan mungkin lebih dari 15.000. Namun, target optimistis dari Kementerian ESDM itu adalah sekitar 10.000 sampai dengan 15.000 barel per hari," jelasnya.
Melalui peraturan ini, sumur migas milik masyarakat akan berada di bawah naungan BUMD, koperasi, atau UMKM yang bekerja sama dengan KKKS. Pembentukan UMKM dapat dilakukan oleh warga yang berdomisili di wilayah kerja tersebut.
Sementara koperasi harus terdiri atas anggota masyarakat pengelola sumur. BUMD juga dapat berperan dengan menghimpun berbagai kegiatan usaha tersebut.
Selain kerja sama pengelolaan sumur oleh masyarakat, regulasi ini juga membuka peluang kerja sama antara KKKS dan mitra melalui skema kerja sama operasi atau kerja sama teknologi.
Untuk skema kerja sama sumur, mitra akan memperoleh imbalan sebesar 70% dari harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian crude price (ICP).
Sementara itu, untuk kerja sama pada tingkat lapangan atau struktur, mitra mendapatkan imbalan 85% dari jatah bagi hasil KKKS.
BACA JUGA:Rezeki Tak Terduga Menanti! Ini 5 Shio Paling Cuan di Bulan Ini