Berikut barang bukti yang diamankan:
- 2 paket sabu seberat 1,12 gram
- 1 plastik klip bening ukuran sedang
- 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil
- 1 buah kotak rokok
- 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik
- 1 unit timbangan digital merk harnic warna silver
- 1 unit HP merk Xiaomi warna silver
BACA JUGA:UMKM Madu Lokal Naik Kelas! Tembus Pasar Global Berkat Dukungan BRI
- 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam plat nomor BH 6849 DD
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR bakal dijerat pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.