Nah! Ditetapkan Tersangka oleh Penyidik Polres Sarolangun, Jupri Langsung Ditahan

Sabtu 07-06-2025,12:11 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar
Nah! Ditetapkan Tersangka oleh Penyidik Polres Sarolangun, Jupri Langsung Ditahan

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Satreskrim Polres Sarolangun menetapkan Jupri sebagai tersangka.

Penetapan Jupri sebagai tersangka ini, terkait kasus sumur minyak ilegal yang terbakar di kawasan PT AAS di perbatasan Kabupaten Batang Hari dan Kabuapten Sarolangun.

Kepastian penetapan Jupri jadi tersangka ini, dibenarkan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia, saat dikonfirmasi hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025.

BACA JUGA:Palembang-Jambi Terkoneksi Langsung! Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi Sudah 80 Persen dengan Biaya Rp21 Triliun

Setelah menjadi tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Jupri.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik sudah mencoba untuk melakukan pencarian terhadap Jupri.

Namun akhirnya, si pemilik sumur minyak ilegal tersebut, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Sarolangun.

Jupri datang ke Polres Sarolangun diantar oleh istrinya, pada hari Kamis 5 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA:Senyum Donk! Harga BBM Turun Nih, Ini Daftar Harga BBM Pertalite dan Lainnya Hari Ini

Dia mengenakan kaos warna abu-abu, dengan celana jeans warna biru.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini.

Dia memastikan tegas lurus, dalam mengungkap masalah ini. "Kita tegak lurus, dan akan kita dalami," kata perwira dua melati ini.

Kasus ini sempat menarik perhatian. Pasalnya, 2 orang hampir tewas saat sumur minyak ilegal tersebut terbakar.

BACA JUGA:Ternyata! Setelah Kota Jambi, Ini Daerah dengan Angka Perceraian Tertinggi di Provinsi Jambi

Kategori :