Inventarisir Ditunggu Hingga 14 Juli, Pemprov Jambi Bakal Tindak Tegas Sumur Minyak Ilegal

Inventarisir Ditunggu Hingga 14 Juli, Pemprov Jambi Bakal Tindak Tegas Sumur Minyak Ilegal

Gubernur Jambi Al Haris-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi akan menindak tegas praktik sumur minyak ilegal yang belum mempunyai legalitas hukum.

Penindakan sumur minyak ilegal ini, sesuai dengan peraturan menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah keluar. 

Data sementara, ada 5.600 sumur minyak ilegal tersebut tersebar di 3 kabupaten yang ada di Provinsi Jambi. Sementara, ada 15 ribu sumur minyak legal.

Menindaklanjuti Permen ESDM tersebut, Gubernur Jambi Al Haris menegaskan agar pemerintah Kabupaten/Kota, SKK Migas, KKKS, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan inventarisasi  sumur minyak masyarakat yang ada di wilayah kerja administrasi masing-masing. 

BACA JUGA:Cara Confess ke Gebetan dengan Percaya Diri: 7 Tips Ampuh!

“Dari data inventarisasi sumur minyak masyarakat tersebut, diharapkan dapat disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi paling lambat tanggal 14 Juli 2025," katanya.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris telah menyiapkan langkah agar sumur minyak ilegal bisa terdaftar secara legal agar menjadi sumber pendapatan daerah. 

“Nantinya, akan ada regulasi yang memungkinkan legalisasi melalui pembentukan BUMD, Koperasi, serta UKM, yang akan mengelola perizinan di wilayah masing-masing sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh negara,” kata dia. 

Adapun dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, daerah diminta untuk melakukan pendataan terhadap seluruh sumur minyak ilegal. Hal ini bertujuan untuk melegalkan sumur-sumur tersebut sesuai administrasi yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: