Geger! Napi Lapas Kelas IIB Muara Tebo Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba!

Kamis 29-05-2025,13:40 WIB
Reporter : Edo Adri
Editor : Ihwan
Geger! Napi Lapas Kelas IIB Muara Tebo Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba!

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dua orang pelaku tindak pidana jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo.

Penangkapan pertama pelaku berinisial MA (34), dilakukan pada Selasa malam 27 Mei 2025 pukul 22.00 WIB di sebuah kontrakan Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Dari tangan MA, polisi menyita 4 paket kecil sabu dengan berat bruto 3,44 gram, plastik klip, sendok pipet, pirek kaca, dompet ungu, uang tunai Rp1.480.000, satu unit HP Oppo A18, serta sepeda motor Honda CRF warna hitam.

MA diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas pada tahun 2024 setelah menjalani hukuman selama 4 tahun 8 bulan.

BACA JUGA:Makin Mudah dan Cepat, Nasabah Kini Bisa Apply Kartu Kredit Easy Card Lewat Website Resmi BRI

BACA JUGA:Pemkab Tanjab Barat Genjot Reformasi Birokrasi dan SAKIP, Bupati Minta Perangkat Daerah Tak Kendurkan Komitmen

Ia mengaku baru satu minggu kembali menjalankan aktivitas peredaran sabu dengan menerima titipan dari seseorang bernama AN, warga Desa Mangun Jayo.

AN diduga merupakan perantara dari napi narkoba bernama AR yang saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Tebo.

Menurut pengakuan tersangka, transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, dan pembayaran sabu dilakukan secara tunai setelah barang terjual.

Sasaran penjualannya adalah para pemuda di kawasan Paal 4 Tebo serta pedagang di Pasar Muara Tebo.

BACA JUGA:Hasil Final Liga Konferensi Eropa: Chelsea Bungkam Real Betis 4-1 dan Angkat Trofi

BACA JUGA:Keok dari ASEAN All Stars, Manchester United Tumbang 0-1 di Laga Persahabatan Pramusim di Kuala Lumpur

Penangkapan kedua terjadi pada Rabu dini hari 28 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Kelurahan Pasar Muara Tebo.

Tersangka bernama AN (31), diamankan setelah kedapatan membawa dua paket kecil sabu seberat 0,83 gram.

Berdasarkan hasil interogasi, AN mengaku baru pertama kali menjual narkoba dan mendapatkan sabu dari napi bernama AR yang saat ini berada di Lapas Kelas IIB Muara Tebo.

Ia diarahkan untuk mengambil sabu di Jembatan Bano, Padang Lamo, yang diserahkan oleh dua kurir pria dan wanita menggunakan sepeda motor trail.

BACA JUGA:Bukan Mage Biasa! Ini Dia Build Kimmy Tersakit di Mobile Legends yang Out of The Box

Sabu tersebut kemudian hendak diantarkan kepada US sebelum akhirnya AG ditangkap.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kertas rokok, satu unit HP Oppo A3s warna ungu, dan sepeda motor Honda BeAt BH 4113 UU.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia membenarkan dua orang tersangka sudah diamankan.

Ia menyampaikan bahwa terhadap kedua tersangka akan diterapkan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Peringatan HUT Kota Jambi ke-79, Gubernur Al Haris Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah Kunci Kesejahteraan

"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,"ujarnya.

Langkah-langkah penyidikan terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengujian laboratorium terhadap barang bukti di BPOM Jambi, penyitaan, serta pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu di wilayah Tebo.

Sementara itu, Kalapas Tebo Refin Tua Manulang ketika dikonfirmasi belum merespons.

Kategori :