Blak-blakan! Polisi Ungkap Cara Jaringan Lapas Medan Pasok Narkoba ke Kabupaten Tebo

Senin 19-05-2025,09:29 WIB
Reporter : Ihwan
Editor : Risza S Bassar

Seperti diketahui, penangkapan mulai dilakukan pada Kristiawan Tarigan, Iwan Sitepu, dan Yogi Nandika. Tiga orang ini ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan tentang bandar narkoba jenis sabu di Kecamatan Sumay.

Ketiganya ditangkap hari Jumat 16 Mei 2025 pukul 12.00 WIB di RT 06 Desa Pemayungan Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo Tebo.

Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 paket besar sabu seberat 92,72 gram, 11 paket sedang sabu seberat 55,28 gram, dan 17 paket kecil sabu seberat 9,17 gram.

Ada juga alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, hingga uang tunai Rp10.890.000 dan beberapa unit ponsel serta sepeda motor.

BACA JUGA:Kebangetan Sih! Puluhan Kendaraan Dinas di Tebo Masih Nunggak Pajak, Padahal Tiap Tahun Dianggarkan

Ketiga bandar narkoba jenis sabu ini lalu diinterogasi. Selain mengaku bahwa narkoba jenis sabu itu adalah miliknya, ketiga bandar narkoba ini bahkan ikut bernyanyi tentang darimana barang haram itu didapatkan.

Tim opsnal Satresnarkoba Polres Tebo pun akhirnya mendapat satu nama, tempat 3 bandar ini memperoleh sabu. Dia adalah Sahmad.

Tak ingin buruannya kabur, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo yang dipimpin AKP Jeki Noviardi langsung menuju lokasi yang ditunjukkan, yaitu di di BTN Raflesia RT/RW 004/003 Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Pukul 15.30 WIB, polisi pun akhirnya berhasil menangkap Sahmad di sebuah rumah. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 paket besar sabu seberat 82,75 gram, 1 paket kecil sabu seberat 0,18 gram.

BACA JUGA:Tak Disangka, Sariawan dan Luka di Mulut Bisa Jadi Tanda Penyakit Serius Ini!

Dari sini, Sahmad akhirnya buka mulut. "Dia mengakui semua perbuatannya," kata Plt Kasi Humas Polres Tebo Iptu Sazeli Yudi Arman.

Kategori :