BACA JUGA:Kecelakaan di Sarolangun Pick Up vs Truk, 2 Orang Luka Berat
BACA JUGA:Terungkap! Puluhan Kendaraan Dinas di Pemkab Tebo Tak Diketahui Keberadaannya
- Pukul 14.30 WIB: Dia ke warung untuk membeli BBM Pertalite seharga Rp13 ribu. Di sini Eka kembali menyerahkan uang palsu sebesar Rp100 ribu, dan mendapat kembalian sebanyak Rp 87 ribu.
- Pukul 20.00 WIB: Pelaku ke warung lagi, dan membeli rokok dengan harga Rp15 ribu. Dia menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu, dan mendapatkan kembalian sebanyak Rp85 ribu.
- Pukul 20.10 WIB: Pelaku membeli rokok lagi dengan harga Rp15 ribu menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu, dan mendapatkan kembalian sebanyak Rp85 ribu.
- Pukul 00.00 WIB: Pelaku membeli nasi goreng di Kedai Firman dekat Pasar Semurup dengan harga Rp10 ribu. Di sini dia lagi-lagi menyerahkan uang palsu pecahan Rp100 ribu, dan mendapatkan kembalian sebanyak Rp90 ribu.
BACA JUGA:Catat! Ini 4 Series dari MAXStream Studios Tayang di Netflix Asia Tenggara
Minggu tanggal 4 Mei 2025
- Pukul 00.30 WIB: Pelaku membeli rokok dengan harga Rp15 ribu menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu, dan mendapatkan kembalian sebanyak Rp85 ribu.
Masyarakat yang curiga dengan gerak gerik Eka, akhirnya melapor ke Polres Kerinci. "Dari situ, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan," kata AKBP Arya T Brahmana.
Akhirnya pada hari Rabu 7 Mei 2025, petugas kepolisian mendatangi rumah Eka pukul 14.00 WIB. Awalnya dia berkilah dengan mengatakan hanya membuat uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 7 lembar.
Namun setelah dibawa ke Polres Kerinci dan diinterogasi, barulah dia mengaku sudah membuat uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 10 lembar.
BACA JUGA:Baca Nih! Bupati Tebo Tegaskan Kendaraan Dinas Bukan untuk Kepentingan Pribadi
BACA JUGA:Bupati Anwar Sadat Pimpin Langkah Strategis Tanjabbar dalam Pelestarian Bahasa Lokal dan Budaya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Atau Kedua Pasal Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.