BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bungo.
PSU ini akan digelar di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Bungo.
PSU ini digelar berdasarkan Keputusan KPU Bungo Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2025.
Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin, mengumumkan bahwa PSU di 21 TPS tersebut akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 5 April 2025.
BACA JUGA:Mendorong Percepatan Participating Interest (PI) Migas
"Kami bersama KPU Bungo sudah menetapkan jadwal untuk pelaksanaan PSU 21 TPS sesuai dengan arahan dari KPU RI," kata Suparmin, Senin 10 Maret 2025.
Berikut adalah jadwal lengkap tahapan PSU Pilkada Bungo 2025:
- Pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara: 1-4 April 2025
- Penyampaian formulir C.Pemberitahuan: 2-4 April 2025
- Penyiapan TPS: 4 April 2025
BACA JUGA:Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur, Berkas Kasus Suap Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
- Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS: 5 April 2025
- Penyampaian dan penerimaan penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK: 6-8 April 2025