- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK: 6-10 April 2025
- Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan: 6-12 April 2025
BACA JUGA:CPNS Terlanjur Resign? BKN Buka Peluang Bantu Kembali Bekerja Sementara
- Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota: 6-8 April 2025
- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota dan penetapan hasil pemilihan: 7-12 April 2025
- Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota: 7-18 April 2025
Penetapan Calon Terpilih:
- Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
BACA JUGA:Buronan Terakhir Pembunuh Sopir Mobil Rental Ini Disoraki Wartawan, Ada Apa?
Paling lama 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Pentingnya PSU Pilkada Bungo 2025
PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilkada Bungo.
Pelaksanaan PSU diharapkan dapat memastikan bahwa hasil Pilkada Bungo 2025 mencerminkan suara rakyat secara adil dan demokratis.
Imbauan kepada Masyarakat