Jadi sebelum ini berjalan dipastikan regulasinya tidak ada yang saling tumpah tindih. Sehingga Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang Fokus Anggaran Penggunaan Dana Desa harus direvisi.
Selain itu perlu ditegaskan, Koperasi Merah Putih bukanlah beban bagi anggaran desa, melainkan sebuah investasi strategis yang dapat memberikan transformasi ekonomi yang signifikan.
Dengan memanfaatkan dana desa untuk mendirikan dan mengembangkan koperasi, desa dapat menciptakan sistem ekonomi yang lebih mandiri dan berkelanjutan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jalinsum Bungo Putus, Jalan Alternatif di VII Kota Ikut Putus
BACA JUGA:Banjir Terjang Kampung Penual Ujung Tanjung, Ratusan Rumah Terendam
Koperasi berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk berkolaborasi dalam mengelola sumber daya, meningkatkan produktivitas, dan memperluas akses ke pasar.
Penggunaan dana desa untuk koperasi dapat meningkatkan efektivitas anggaran desa.
Alih-alih mengalokasikan dana untuk proyek-proyek infrastruktur yang mungkin tidak berkelanjutan, dana desa yang dialokasikan untuk koperasi dapat digunakan untuk kegiatan yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Koperasi dapat mengelola dana tersebut untuk berbagai kegiatan produktif, seperti:
Pengembangan Usaha, Koperasi dapat mendukung usaha kecil dan menengah (UKM) di desa, memberikan modal, pelatihan, dan akses ke pasar.
BACA JUGA:Hasil Liga Champions: Aston Villa Bantai Club Brugge 3-1, Gol Bunuh Diri Jadi Penentu!
Pemberdayaan Masyarakat, Koperasi dapat menjadi sarana untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan masyarakat, sehingga mereka lebih mampu mengelola usaha dan sumber daya yang ada.
Peningkatan Kesejahteraan, dengan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui koperasi, desa dapat mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan.
Harapannya, Koperasi Merah Putih berperan penting dalam transformasi ekonomi desa. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip koperasi, seperti keanggotaan terbuka, partisipasi aktif, dan pembagian hasil yang adil, koperasi dapat menciptakan model ekonomi yang inklusif.
Hal ini akan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya, sehingga menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama.