Oleh karena laporan Pemohon dinyatakan telah melewati batas waktu.
BACA JUGA:Bupati Anwar Sadat Beri Bantuan Bedah Rumah Rp25 Juta untuk Warga Viral di Media Sosial
BACA JUGA:Tak Boleh Jual LPG 3 Kg, Menteri ESDM Minta Pengecer Daftar Jadi Pangkalan Resmi
Sebelumnya, tim hukum paslon Ombas-Marten yakni Anwar Dkk dalam permohonannya mendalilkan, ada selisih 5.557 (4,4 persen) suara atau lebih dari 1.966 suara dari paslon Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi karena diduga adanya pelanggaran terstruktur sistematis dan massif atau TMS.
Ketua tim pemenangan paslon Fredrik-Andrew, Eva Stevany Rataba dalam dalil permohonan Ombas-Marthen di MK disebut memanfaatkan PIP untuk memengaruhi kepala sekolah di Toraja Utara, namun tidak terbukti.
Dengan terbitnya putusan dismissal tersebut,maka permohonan Ombas-Marthen tidak dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian.