Bejat! Penjaga Keamanan Pondok Pesantren Rudapaksa 2 Santriwati, Total Sampai 16 Kali

Kamis 30-01-2025,20:50 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Ia pun menegaskan bahwa akibat dari perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU.RI No.17 Tahun 2016 penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU.RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.RI No.35 Tahun 2014.

BACA JUGA:Gegara HP, 2 Kelompok Berandalan Bermotor Berkelahi, 4 Orang Ditangkap Polsek Kotabaru

BACA JUGA:Kebakaran di Tanjab Timur, Belasan Rumah Terbakar, 1 Orang Tewas

"Tersangka akan dikenakan ancaman penjara maksimal 15 Tahun penjara," kata dia.

Kategori :