Kerja polisi ada di ranah birokrasi maupun masyarakat yang benang merahnya adalah pemolisian (policing).
Pemolisian merupakan segala usaha dan upaya yang dilakukan oleh kepolisian pada tingkat manajemen maupun operasional dengan atau tanpa upaya paksa untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial.
Keteraturan sosial dalam konteks pemolisian adalah keamanan dan rasa aman. Tindakan tegas kepolisian dalam mewujudkan keamanan dan rasa aman dalam konteks demokrasi yaitu:
1. Supremasi hukum
2. Memberikan jaminan dan perlundungan HAM
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Perjuangkan Perahu Tradisional Melalui Dana CSR
BACA JUGA:Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani Terima Perwakilan Wartawan yang Akan Mengikuti Hari Pers
3. Tranasparan
4. Akuntabel
5. Berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat
6. Adanya pembatasan dan pengawasan kewenangan.
Polisi dan pemolisiannya bukan untuk penguasaan, kekuasaan, atau alat penguasa yang menindas rakyatnya, melainkan untuk mendukung produktifitas masyarakat agar dapat meningkat kualitas hidup manusia dan semakin manusiawinya manusia.
Konteks humanisme inilah yg dimaknai polisi Penjaga Kehidupan yang menjaga harkat dan martabat manusia yang produktif tidal terganggu oleh hal hal yang kontra produktif.
BACA JUGA:Ketua DPRD Sarolangun Hadiri Pelantikan PJ Sekda Kabupaten Sarolangun
BACA JUGA:Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Terima Aspirasi Gerakan Solidaritas Masyarakat Sarolangun
Oleh karena itu, etika kepolisian menunjukkan bahwa polisi dalam pemolisianya tidak boleh menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya.