JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hingga kini, belum jelas kapan bos narkoba di Jambi yaitu Helen Duan Krisnawati alias Helen dan Didin alias Diding disidang.
Pasalnya, kedua tersangka kasus narkoba di Jambi itu, masih belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Diketahui, berkas perkara kasus narkoba Helen dan Diding ini sudah bolak balik antara Polda Jambi dan Kejati Jambi.
Awalnya, pada hari Selasa 12 November 2024, penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi telah mengirimkan berkas perkara ke jaksa peneliti Kejati Jambi.
BACA JUGA:Ini Tampang Helen, Tikui, Ameng, Didin dan Mengku, Serta Peran Mereka Dalam Bisnis Narkoba di Jambi
Namun pada hari Selasa tanggal 26 November 2024, berkas perkara Helen dan Diding itu dikembalikan oleh jaksa ke Polda Jambi untuk diperbaiki.
Kabar terbaru, setelah hampir 2 bulan berjalan, pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025, penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi kembali melimpahkan berkas perkara itu ke jaksa peneliti Kejati Jambi.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Paur Penum Subbid Penmas Ipda Maulana.
"Berkas baru dikirim lagi tanggal 16 Januari 2025," kata dia saat dikonfirmasi jambi-independent.co.id.
BACA JUGA:Warga Kampung Lebuh Keluhkan Jalan Rusak di Kabupaten Bungo yang Sudah Menahun
Nah saat ini, penyidik sedang menunggu keputusan jaksa peneliti apakah berkas sudah dinyatakan lengkap atau belum.
Jika berkas dinyatakan lengkap, maka polisi akan segera melimpahkan Helen dan Diding berikut barang bukti ke Kejati Jambi, untuk kemudian dijadwalkan persidangan.
Persidangan Helen dan Diding ini tentu sangat ditunggu-tunggu masyarakat. Semua menunggu fakta-fakta yang terbongkar dalam persidangan nantinya.