BACA JUGA:2,5 Tahun DPO, Pria yang Bacok Pensiunan Polisi di Tanjab Barat Ditangkap, Sempat Melawan Petugas
Hal ini dilakukan karena, Gus Dur tidak setuju dan menganggap peraturan tersebut diskriminatif.
Setelah diterbitkan Inpres terbaru untuk menggantikan Inpres sebelumnya, Gus Dur mengatakan bahwa etnis Tionghoa yang tinggal di Indonesia dapat dengan bebas menggunakan nama asli mereka.
Bahkan baik perayaan ataupun ritual keagamaan tidak perlu lagi dilakukan secara tersembunyi.
Hingga pada 9 April 2001 Presiden Megawati menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan membuat Keppres Nomor 19 Tahun 2001 yang meresmikan perayaan Imlek sebagai hari libur nasional.
BACA JUGA:Bayern Munich Hancurkan Hoffenheim 5-0! Gol-gol Spektakuler Sane, Kane, dan Gnabry
Oleh sebab itu, kini perayaan Imlek dapat dilaksanakan secara terbuka dengan menunjukkan berbagai macam ciri khasnya.