Tahukah Kamu, Inilah Sejarah Imlek di Indonesia, Sempat Dilarang Kini Jadi Hari Libur Nasional

Jumat 17-01-2025,09:27 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Jangankan untuk melakukan perayaan di tempat terbuka, di lingkungan sendiri pun warga keturunan Tionghoa sering dipersulit untuk mengadakan upacara adat.

Hal tersebut terjadi karena adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967 tentang kepercayaan dan adat istiadat China.

BACA JUGA:Kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Bungo, Ford Tujuan Dharmasraya Masuk Jurang Sedalam 3 Meter

BACA JUGA:Telkomsel Luncurkan 'ProtekSi Kecil', Solusi Internet Aman dan Sehat bagi Anak

Dalam peraturannya, tertera Imlek harus dilakukan secara internal dalam lingkup keluarga atau perseorangan. 

Serta perayaan-perayaan pesta agama, adat istiadat China agar tidak dilakukan secara mencolok di depan umum. Dimana, hal tersebut tentunya mengekang kebebasan para keturunan Tionghoa.

Penyebab terbentuknya aturan ini merupakan hasil dari rivalitas antara Angkatan Darat dan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang pada saat itu memiliki hubungan erat dengan Republik Rakyat China (RRI).

Maka dari itu, selama berlakunya Inpres tersebut para etnis Tionghoa dilarang untuk melakukan perayaan hari besar dan menunjukkan eksistensinya. 

BACA JUGA:Pak Bray Ungkap Latar Belakang Penyerangan Berandalan Madesu Hingga Bikin Warga Kota Jambi Koma

BACA JUGA:Riau Jadi Tuan Rumah Peringatan HPN 2025, Ini 15 Agenda Kegiatannya

Bahkan, barongsai, liang liong, huruf-huruf serta lagu Mandarin tidak boleh diperkenalkan ke publik.

Kebebasan yang akhirnya tercapai

Saat pasca reformasi, ketika jabatan presiden dipegang oleh Habibie, beliau mengganti Inpres Nomor 14 Tahun 1967 menjadi Inpres Nomor 26 Tahun 1998. 

Hal ini bertujuan untuk membatalkan aturan diskriminatif terhadap komunitas Tionghoa serta penghentian istilah pribumi dan non-pribumi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kemudian, pada tanggal 17 Januari 2000 presiden Gus Dur dengan keberaniannya mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2000 yang isinya pencabutan atas Inpres Nomor 14 Tahun 1967 buatan zaman orde baru itu. 

BACA JUGA:Kabar Gembira! KUR BRI 2025 Sudah Dibuka, Ini Syarat, Besaran Bunga, dan Cara Mengajukan Pinjaman

Kategori :