Atas kejadian tersebut, istri korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Merlung, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kata AKP Agung, setelah menerima laporan dari istri korban, Satreskrim Polsek Merlung langsung melakukan penyelidikan. Setelah pelaku mau ditangkap, mereka langsung kabur meninggalkan kampung halamannya itu.
"Hasil penyelidikan, pembacokan ini terjadi karena pelaku ingin balas dendam sama korban,“ pungkasnya.
BACA JUGA:Masalah Rumah Tangga, Anggota DPRD Provinsi Jambi dan Istri Saling Lapor
BACA JUGA:Polisi dan TNI Bubarkan Aktivitas PETI di Sungai Batang Tebo, Pelaku Kabur Pakai Rakit
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Merlung untuk pemerikaaan lebih lanjut. Pelaku terancam dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 dan atau Pasal 353 ayat 1 KUHP dan atau pasal 353 ayat 2 KUHPidana.