3. Pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
4. Pihak yang menampung, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang ilegal juga diancam pidana serupa.
5. Apabila setelah himbauan ini masih ditemukan aktivitas PETI, tindakan hukum akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Perlu Layanan Kelistrikan? Pastikan Pakai Layanan Resmi yang Mudah dan Aman melalui PLN Mobile
“Kami harap masyarakat mematuhi himbauan ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari sanksi hukum yang berat,” tegasnya.
Langkah ini menjadi komitmen Pemkab Bungo dalam memberantas aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat setempat.