JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Beredar informasi, bahwa Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka KPK.
Terkait informasi Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto jadi tersangka ini, dengan cepat beredar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan mengecek terlebih dulu informasi soal Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto jadi tersangka korupsi.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 24 Desember 2024.
BACA JUGA:Pantau Harga Emas Hari Selasa 24 Desember 2024, Jadi Turun Segini
BACA JUGA:Klasemen Liga Italia Pekan ke-17: Atalanta Memimpin, Lazio Merangsek ke Empat Besar!
Menurut kabar yang beredar Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.
Penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Karena serah terima jabatan pimpinan KPK telah dilakukan pada 20 Desember 2024, artinya surat perintah penyidikan tersebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK.
Meski sudah mencoba menghubungi pimpinan KPK untuk mengonfirmasi informasi tersebut, namun belum mendapatkan tanggapan.
BACA JUGA:Inter Milan Bungkam Como 2-0, Jaga Peluang Rebut Puncak Klasemen dari Atalanta
BACA JUGA:Saka Absen Beberapa Pekan, Arteta Siapkan Solusi untuk Arsenal
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.