Aturan Baru Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 untuk Perusahaan

Jumat 13-12-2024,10:42 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengeluarkan Surat Edaran Nomor t4/6/HK.04/xrr/2024 pada 6 Desember 2024, menggantikan aturan sebelumnya terkait pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di perusahaan. Berikut adalah poin-poin utama dari surat edaran tersebut:

A. Pelaksanaan Hari Libur Nasional

Hari Libur Resmi: Hari libur nasional ditetapkan oleh pemerintah, dan pekerja tidak diwajibkan bekerja.

Jenis Pekerjaan Khusus: Pekerja dapat bekerja di hari libur nasional jika sifat pekerjaan membutuhkan kelangsungan operasional, sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003.

Kesepakatan Kerja: Dalam situasi tertentu, pengusaha dapat meminta pekerja bekerja di hari libur nasional atas kesepakatan bersama.

Upah Lembur: Pekerja yang bekerja pada hari libur nasional harus menerima upah lembur sesuai peraturan.

BACA JUGA:Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi 2025: Fokus pada Efisiensi dan Tepat Sasaran

BACA JUGA:Harga Rokok Naik 2025: Strategi Pengendalian Cukai dan Kesehatan

B. Pelaksanaan Cuti Bersama

Bagian dari Cuti Tahunan: Cuti bersama merupakan bagian dari hak cuti tahunan pekerja.

Fleksibel dan Fakultatif: Pelaksanaannya tergantung kesepakatan antara pengusaha, pekerja, atau serikat buruh, sesuai kebutuhan operasional perusahaan.

Pengurangan Hak Cuti: Cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pekerja yang mengambilnya.

Kompensasi: Pekerja yang tetap bekerja di hari cuti bersama tidak kehilangan hak cuti tahunan dan menerima upah harian.

Aturan ini menggantikan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 dan tidak lagi berlaku. Pengusaha diminta untuk menyosialisasikan aturan baru ini kepada pemerintah daerah dan pihak terkait.

"Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022 lenlang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berkaitan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan di wilayah Saudara/Saudari," tulis Yassierli dalam salinan surat edaran tersebut dikutip Kamis 12 Desember 2024.

Kategori :