JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengeluarkan Surat Edaran Nomor t4/6/HK.04/xrr/2024 pada 6 Desember 2024, menggantikan aturan sebelumnya terkait pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di perusahaan. Berikut adalah poin-poin utama dari surat edaran tersebut:
A. Pelaksanaan Hari Libur Nasional
Hari Libur Resmi: Hari libur nasional ditetapkan oleh pemerintah, dan pekerja tidak diwajibkan bekerja.
Jenis Pekerjaan Khusus: Pekerja dapat bekerja di hari libur nasional jika sifat pekerjaan membutuhkan kelangsungan operasional, sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003.
Kesepakatan Kerja: Dalam situasi tertentu, pengusaha dapat meminta pekerja bekerja di hari libur nasional atas kesepakatan bersama.
Upah Lembur: Pekerja yang bekerja pada hari libur nasional harus menerima upah lembur sesuai peraturan.
BACA JUGA:Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi 2025: Fokus pada Efisiensi dan Tepat Sasaran
BACA JUGA:Harga Rokok Naik 2025: Strategi Pengendalian Cukai dan Kesehatan
B. Pelaksanaan Cuti Bersama
Bagian dari Cuti Tahunan: Cuti bersama merupakan bagian dari hak cuti tahunan pekerja.
Fleksibel dan Fakultatif: Pelaksanaannya tergantung kesepakatan antara pengusaha, pekerja, atau serikat buruh, sesuai kebutuhan operasional perusahaan.
Pengurangan Hak Cuti: Cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pekerja yang mengambilnya.
Kompensasi: Pekerja yang tetap bekerja di hari cuti bersama tidak kehilangan hak cuti tahunan dan menerima upah harian.
Aturan ini menggantikan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 dan tidak lagi berlaku. Pengusaha diminta untuk menyosialisasikan aturan baru ini kepada pemerintah daerah dan pihak terkait.
"Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022 lenlang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berkaitan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan di wilayah Saudara/Saudari," tulis Yassierli dalam salinan surat edaran tersebut dikutip Kamis 12 Desember 2024.