Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober, Apakah Libur?
Burung Garuda Pancasila-Ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Peringatan Hari Kesaktian Pancasila semakin dekat. Tiap tahunnya, setiap tanggal 1 Oktober Indonesia memperingati hari bersejarah tersebut.
Namun, apakah siswa akan libur pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila?
Hari Kesaktian Pancasila awalnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat tanggal 17 September 1966 (Kep 977/9/1966).
BACA JUGA:Brigjen Pol Helfi Assegaf Jadi Kapolda Lampung, Gantikan Brigjen Helmy Santika
Pada awalnya, berdasarkan keputusan ini, Hari Kesaktian Pancasila hanya diperingati oleh TNI Angkatan Darat (AD).
Namun, pada 24 September 1966, Panglima Angkatan Kepolisian mengusulkan agar Hari Kesaktian Pancasila diperingati seluruh Angkatan Bersenjata.
Pada saat Soeharto menjabat sebagai Presiden ke-2 RI di tahun 1967, ia menetapkan Keppres Nomor 153 Tahun 1967 mengenai penetapan Hari Kesaktian Pancasila agar diperingati oleh seluruh komponen pemerintahan.
Dari segi sejarah, peringatan Hari Kesaktian Pancasila diperingati untuk mengingat peristiwa pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang puncaknya terjadi pada 30 September 1965.
Kejadian ini dikenal dengan peristiwa G30S/PKI. Kala itu, PKI berupaya untuk mengganti ideologi Pancasila menjadi ideologi komunis. Pada pemberontakan ini, korban jiwa pun berjatuhan.
Penculikan dan penembakan pun terjadi kepada tujuh anggota TNI. Ketujuh anggota TNI ini kemudian ditetapkan sebagai Pahlawan Revolusi.
Namun, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional tidak menetapkan peringatan Hari Kesaktian Pancasila tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Meskipun demikian, peringatan Hari Kesaktian Pancasila tetap menjadi peringatan yang sakral bagi rakyat Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



