PPN 12% Berlaku Januari 2025: Dampak dan Strategi Pemerintah

Rabu 04-12-2024,10:35 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Keuangan Indonesia menegaskan komitmennya untuk menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada Januari 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang bertujuan menyelaraskan sistem perpajakan dengan kebutuhan pembangunan nasional.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono, menyatakan bahwa pembahasan di internal Kementerian Keuangan terus berjalan sesuai rencana.

Dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta pada Selasa 3 November 2024, Parjiono menyebutkan bahwa pemerintah berusaha memastikan kebijakan ini tidak mengganggu daya beli masyarakat kelas bawah.

"Kalau kita lihat dari sisi khususnya menjaga daya beli masyarakat di situ kan pengecualiannya atau exceptionnya sudah jelas, masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya di sana," ucap Parjiono.

BACA JUGA:Komdigi Siap Kirim SMS Imbauan untuk Pemain Judi Online di Indonesia

BACA JUGA:A Quiet Place: Ketegangan Tanpa Suara

"Jadi memang sejauh ini itu kan yang bergulir," tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah memastikan program perlindungan sosial tetap berjalan, seperti subsidi untuk kebutuhan pokok dan insentif perpajakan yang lebih diarahkan ke masyarakat kelas menengah ke atas. Program ini bertujuan mengurangi beban masyarakat, terutama kelompok rentan, akibat kenaikan tarif PPN.

"Kan daya beli menjadi salah satu prioritas, kita perkuat juga subsidi, jaring pengaman sosial, kalau kita lihat insentif perpajakan kan yang lebih banyak menikmati kelas menengah ke atas," tutur Parjiono.

Dengan penerapan PPN 12%, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara, yang akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan pengentasan kemiskinan.

Namun, beberapa pengamat ekonomi mengingatkan bahwa kebijakan ini perlu dipantau agar tidak menimbulkan dampak inflasi yang berlebihan, terutama pada sektor yang tidak mendapat pengecualian pajak.

Peningkatan PPN juga diharapkan mendorong upaya lebih lanjut dalam reformasi perpajakan, sehingga sistem pajak Indonesia menjadi lebih adil dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Zodiak Skeptis: Tanda Bintang yang Sulit Percaya dan Selalu Berpikir Kritis

BACA JUGA:Romansa Cancer dan Gemini: Kisah Cinta Dua Kepribadian yang Berbeda

Kategori :