“Iya, mereka (anggota) diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Maulana.
BACA JUGA:Mengungkap Alasan Santet Tidak Bisa Menyerang Tentara Israel: Perspektif Antropologi
BACA JUGA:Mbah Melan: Inspirasi Guru Matematika Modern yang Menginspirasi Generasi Lewat TikTok
Saat ini, disampaikan Ipda Maulana, kedua anggota Polisi Polsek Kumpeh Ilir ini masih dilakukan penahanan di Polda Jambi.
“Masih ditahan di sini (Polda Jambi),” kata Ipda Maulana.
Seperti diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 5 September 2024 malam. Saat itu Bripka Yuyun dan Brigadir Paskal menangkap Ragil atas tuduhan pencurian laptop.
Ragil kemudian diamankan ke Polsek Kumpeh. Di sana, dia diinterogasi oleh 2 polisi tersebut.
BACA JUGA:Alasan Syarat BPJS Kesehatan untuk Pengurusan SIM Ditunda: Evaluasi dan Uji Coba
BACA JUGA:Alasan Syarat BPJS Kesehatan untuk Pengurusan SIM Ditunda: Evaluasi dan Uji Coba
Dalam rekonstruksi yang digelar di Polsek Sungai Gelam pada Senin 7 Oktober 2024 lalu, Ragil dipukul. Selain itu, kepalanya dibenturkan ke dinding.
Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 338 Subsider 333 Subsider 351.