Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Dimulai: Ini Aturan yang Harus Dipatuhi

Minggu 24-11-2024,10:26 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Masa tenang Pilkada Serentak 2024 akan dimulai hari ini, Minggu 24 November 2024 dan berlangsung selama tiga hari.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak, masa tenang merupakan waktu khusus untuk menghentikan segala bentuk aktivitas kampanye sebelum hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada Rabu 27 November 2024.

Pada hari itu, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka.

Masa tenang ini menandai selesainya periode kampanye Pilkada yang telah berlangsung selama 60 hari di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Dengan demikian, masa tenang menjadi momen penting untuk menciptakan suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara.

BACA JUGA:Dwayne Johnson di Live Action Moana: Antara Harapan dan Kritikan Fans

BACA JUGA:Captain America: The Winter Soldier – Perjuangan dan Pengkhianatan dalam Dunia Marvel

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, masa tenang memiliki beberapa aturan tegas yang wajib dipatuhi.

Di antaranya adalah larangan melakukan kampanye dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun melalui media.

Media cetak, elektronik, daring, media sosial, hingga lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan, berita, atau konten yang mendukung atau merugikan peserta Pilkada.

Segala bentuk kampanye yang menonjolkan citra diri, program, atau janji dari peserta Pilkada dianggap sebagai pelanggaran. Hal ini berlaku untuk semua pihak, termasuk tim kampanye, relawan, dan bahkan individu di media sosial.

Aturan masa tenang dirancang untuk menjaga integritas proses Pilkada dan memastikan suasana yang netral serta bebas dari pengaruh kampanye.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak 24 November 2024: Prediksi Kehidupan dan Keberuntungan Anda Hari Ini

BACA JUGA:Hujan-hujanan di Desa Meranti, Syukur-Khafid Bergembira dengan Warga

Dengan mematuhi ketentuan ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan tertib dan jujur.

Kategori :