bank jambi baru

Aturan Baru Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 untuk Perusahaan

Aturan Baru Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 untuk Perusahaan

Aturan Baru Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 untuk Perusahaan--Instagram yassierli

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengeluarkan Surat Edaran Nomor t4/6/HK.04/xrr/2024 pada 6 Desember 2024, menggantikan aturan sebelumnya terkait pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di perusahaan. Berikut adalah poin-poin utama dari surat edaran tersebut:

A. Pelaksanaan Hari Libur Nasional

Hari Libur Resmi: Hari libur nasional ditetapkan oleh pemerintah, dan pekerja tidak diwajibkan bekerja.

Jenis Pekerjaan Khusus: Pekerja dapat bekerja di hari libur nasional jika sifat pekerjaan membutuhkan kelangsungan operasional, sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003.

Kesepakatan Kerja: Dalam situasi tertentu, pengusaha dapat meminta pekerja bekerja di hari libur nasional atas kesepakatan bersama.

Upah Lembur: Pekerja yang bekerja pada hari libur nasional harus menerima upah lembur sesuai peraturan.

BACA JUGA:Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi 2025: Fokus pada Efisiensi dan Tepat Sasaran

BACA JUGA:Harga Rokok Naik 2025: Strategi Pengendalian Cukai dan Kesehatan

B. Pelaksanaan Cuti Bersama

Bagian dari Cuti Tahunan: Cuti bersama merupakan bagian dari hak cuti tahunan pekerja.

Fleksibel dan Fakultatif: Pelaksanaannya tergantung kesepakatan antara pengusaha, pekerja, atau serikat buruh, sesuai kebutuhan operasional perusahaan.

Pengurangan Hak Cuti: Cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pekerja yang mengambilnya.

Kompensasi: Pekerja yang tetap bekerja di hari cuti bersama tidak kehilangan hak cuti tahunan dan menerima upah harian.

Aturan ini menggantikan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 dan tidak lagi berlaku. Pengusaha diminta untuk menyosialisasikan aturan baru ini kepada pemerintah daerah dan pihak terkait.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: