Tax Amnesty Jilid III dan Peningkatan PPN: Kontroversi Kebijakan Pajak Indonesia 2025

Kamis 21-11-2024,09:11 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengungkapkan bahwa usulan tax amnesty masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 secara tiba-tiba.

Hal ini diketahui Komisi XI saat rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 November 2024, bersamaan dengan rapat Baleg DPR RI mengenai Prolegnas Prioritas.  

Misbakhun menyatakan bahwa Komisi XI kemudian mengambil inisiatif menjadi pengusul RUU tersebut, mengingat pengalaman mereka dalam membahas program tax amnesty sebelumnya.

Langkah ini bertujuan agar pembahasan RUU lebih efektif dan terfokus pada pengelolaan pajak yang lebih adil.

BACA JUGA:Pisces: Zodiak yang Penuh Empati dan Imajinasi Tinggi

BACA JUGA:Zodiak yang Terkenal Memiliki Jiwa Independen

Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak sosial dari kebijakan ini, terutama dalam upaya menjaga daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.

Meski tax amnesty bertujuan meningkatkan penerimaan pajak dan mendorong kepatuhan wajib pajak, pelaksanaannya harus diimbangi dengan kebijakan fiskal yang adil untuk semua golongan.  

Kebijakan pajak yang efektif membutuhkan transparansi, komunikasi yang jelas, dan fokus pada penguatan ekonomi secara menyeluruh.

Dengan demikian, pemerintah dapat menciptakan sistem perpajakan yang tidak hanya produktif tetapi juga inklusif.

Kategori :