Kenaikan Tarif PPN 12% Mulai 2025, Sri Mulyani Tegaskan Kebutuhan Anggaran dan Perlunya Edukasi Publik

Kamis 14-11-2024,10:53 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah akan melaksanakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025 sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kepastian ini disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR untuk menjawab berbagai pertanyaan anggota dewan tentang kebijakan kenaikan PPN tersebut.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa penerapan kenaikan tarif PPN ini penting bagi kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Meski demikian, ia menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tidak dilakukan secara membabi buta, melainkan dengan perencanaan dan persiapan penjelasan yang menyeluruh kepada masyarakat.

"Sudah ada UU, nya kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan. Tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa... bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannnya," ucap Sri Mulyani, Rabu 13 November 2024.

BACA JUGA:Kolaborasi Spektakuler! Anne Hathaway dan Zendaya Gabung Film Terbaru Christopher Nolan

BACA JUGA:Jawan: Aksi Mendebarkan Shah Rukh Khan dalam Film Blockbuster Bollywood

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan menjelaskan manfaat kebijakan tersebut terhadap perekonomian negara secara gamblang.

Langkah pemerintah ini dilakukan di tengah tekanan pada ekonomi nasional, yang ditandai dengan melambatnya konsumsi masyarakat hingga kuartal III-2024.

Konsumsi rumah tangga, yang memiliki kontribusi terbesar terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 53,08%, hanya tumbuh sebesar 4,91% pada kuartal III-2024. Angka ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan konsumsi pada kuartal II-2024 yang mencapai 4,93%.

Penurunan laju konsumsi masyarakat berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2024 tercatat hanya mencapai 4,95%. Angka ini lebih rendah dibandingkan kuartal II-2024 sebesar 5,11% dan kuartal I-2024 yang mencapai 5,05%.

BACA JUGA:Cara Ampuh Mencegah Infeksi Saluran Kemih Setelah Olahraga: Jangan Abaikan Ini!

BACA JUGA:Mengenal Dislokasi: Penyebab, Gejala, dan Penanganan yang Tepat

Menurut Sri Mulyani, untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan PPN, pemerintah akan memberikan sejumlah keringanan pajak untuk sektor-sektor tertentu.

Kategori :