PPN 11 Persen Bisa Turun! Menkeu Purbaya: Kita Lihat Dulu Kondisi Ekonominya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa 14 Oktober 2025-ANTARA-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, mengisyaratkan kemungkinan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini ditetapkan sebesar 11 persen.
Langkah tersebut tengah dikaji pemerintah sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.
Dalam konferensi pers APBN KiTa yang digelar di Jakarta, Selasa 14 Oktober 2025, Purbaya menjelaskan bahwa keputusan final mengenai kebijakan tersebut akan bergantung pada evaluasi kondisi ekonomi hingga akhir tahun serta posisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Tegas Tolak Pendanaan Family Office dari APBN
"Kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonominya, seperti apa uang saya (APBN), yang saya dapat itu seperti apa sampai akhir tahun. Saya sekarang belum terlalu jelas. Nanti akan kita lihat bisa tidak kita turunkan PPN itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan," ujar Purbaya.
Ia menegaskan, pemerintah akan berhati-hati sebelum mengambil keputusan final. Menurutnya, setiap langkah fiskal harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan negara.
"Tapi kita pelajari dulu secara hati-hati," tambahnya menegaskan.
Sebagaimana diketahui, tarif PPN di Indonesia naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, mengikuti amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan aturan tersebut, tarif PPN semestinya kembali naik menjadi 12 persen pada awal 2025.
Namun, pada akhir 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatasi kenaikan tersebut hanya pada barang-barang mewah yang termasuk dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). Keputusan ini bertujuan agar masyarakat umum tidak terbebani oleh tarif pajak yang lebih tinggi.
Barang dan jasa mewah yang terkena PPN 12 persen telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, mencakup antara lain hunian eksklusif seperti rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual di atas Rp30 miliar.
Selain itu, beberapa barang seperti balon udara, pesawat tanpa sistem tenaga penggerak, serta senjata api dan pelurunya (kecuali untuk keperluan negara) juga masuk kategori objek PPN 12 persen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



