JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa setiap pedagang atau merchant di Indonesia wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai.
Kebijakan ini kembali ditekankan oleh BI karena ada beberapa laporan tentang pedagang yang menolak pembayaran dengan uang fisik, terutama dengan meningkatnya penggunaan transaksi digital di kalangan masyarakat.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Mata Uang No. 7 Tahun 2011, yang mengatur kewajiban menerima pembayaran dalam bentuk uang rupiah.
Doni P. Joewono, Deputi Gubernur Bank Indonesia, menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak uang rupiah sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah Indonesia.
Pernyataan ini diungkapkannya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada 16 Oktober 2024.
BACA JUGA:Tips Perencanaan Pensiun Dini: Mengamankan Masa Depan dengan Langkah Tepat
BACA JUGA:One Piece Hiatus: Toei Animation Umumkan Penundaan Hingga April 2025
Menurutnya, meskipun digitalisasi dan metode pembayaran nontunai semakin digencarkan, uang tunai tetap merupakan alat pembayaran yang sah dan pedagang diwajibkan untuk menerimanya.
Bank Indonesia memang mendorong digitalisasi ekonomi dan transaksi, namun BI juga memastikan bahwa penerimaan uang tunai tetap harus dijalankan oleh para pelaku usaha.
Doni P. Joewono menambahkan bahwa BI masih aktif mencetak uang rupiah berkualitas, yang pertumbuhannya sekitar 6-7% per tahun.
Ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan uang fisik bagi masyarakat dan memastikan kelancaran transaksi tunai di berbagai tempat.
Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun pembayaran nontunai semakin populer, merchant tetap tidak boleh menolak pembayaran tunai dalam bentuk uang rupiah.
BACA JUGA:Doomscrolling: Kebiasaan Mengkonsumsi Berita Negatif dan Dampaknya pada Kesehatan Mental
BACA JUGA:Mitos atau Fakta? ASI Eksklusif Bisa Menurunkan Risiko Kanker! Ini Penjelasannya
Kewajiban ini mencerminkan pentingnya uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah dan melindungi hak konsumen dalam memilih metode pembayaran yang mereka inginkan.