Terkait pelanggaran oleh pedagang yang menolak menerima uang tunai, BI mengingatkan adanya potensi sanksi yang dapat diterapkan sesuai aturan yang berlaku.
Pasal 21 dalam Undang-Undang Mata Uang No. 7 Tahun 2011 secara jelas melarang penolakan uang rupiah sebagai alat pembayaran sah di wilayah NKRI.
Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap mata uang rupiah sebagai alat tukar yang sah.
Bank Indonesia kembali menegaskan pentingnya kewajiban pedagang untuk menerima pembayaran dalam bentuk tunai.
BACA JUGA:Tak Hanya Wortel, Ini Deretan Makanan yang Ampuh Jaga Kesehatan Mata!
BACA JUGA:Ini Manfaat Luar Biasa Minyak Kelapa untuk Kulit Sensitif yang Wajib Kamu Tahu
Meskipun BI mendukung upaya digitalisasi dalam sistem pembayaran, uang tunai tetap menjadi alat pembayaran yang sah dan harus diterima oleh setiap merchant di Indonesia.
Penerapan Undang-Undang Mata Uang No. 7 Tahun 2011 memberikan dasar hukum yang kuat bagi masyarakat untuk menggunakan uang tunai dalam transaksi mereka.