Menkominfo Ajukan Penghapusan Aplikasi Temu: Perlindungan UMKM dari Ancaman E-commerce Asing

Sabtu 12-10-2024,12:35 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah resmi mengajukan permintaan penghapusan aplikasi Temu dari Google Playstore dan Appstore.

Langkah ini diambil oleh Kementerian Kominfo untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang dianggap berpotensi terancam oleh kehadiran aplikasi e-commerce asal Tiongkok tersebut.

"Kita mengajukan pemblokiran dan surat kita secara resmi sudah disampaikan ke platform" kata Budi Arie di Kantor Kominfo, Jakarta, Kamis 10 Oktober.

Pemerintah tegas dalam hal ini, menganggap aplikasi Temu dapat berdampak negatif terhadap ekosistem bisnis UMKM yang sangat krusial bagi perekonomian lokal.

Budi Arie menjelaskan bahwa pihak Kominfo hanya memiliki kewenangan untuk mengajukan surat resmi kepada kedua platform (Google dan Apple), sementara keputusan untuk men-take down aplikasi tersebut sepenuhnya ada di tangan mereka.

BACA JUGA:Tikui Bakal Dibawa ke Mabes Polri, Menyusul Helen si Bos Narkoba Jambi

BACA JUGA:Jokowi Dorong Pembangunan Sekolah dan Fasilitas Umum di IKN untuk ASN dan Keluarga

"Pengajuannya sudah kami lakukan, tapi eksekusinya ada di platform masing-masing," jelasnya lebih lanjut.

Meski begitu, hingga saat ini aplikasi Temu masih tersedia di Playstore dan bisa diunduh oleh pengguna.

Meskipun demikian, Budi memastikan bahwa aplikasi tersebut tidak dapat digunakan di Indonesia, karena opsi registrasi menggunakan nomor telepon Indonesia tidak tersedia.

"Sudah tidak bisa diakses, meskipun diunduh, saat registrasi tidak ada opsi untuk pengguna Indonesia," tambahnya.

Alasan utama pengajuan penghapusan aplikasi Temu adalah perlindungan terhadap UMKM lokal.

BACA JUGA:Buka JUMBARA PMR Kota Jambi, Sekda Harap Tingkatkan Keterampilan, Karya dan Bakti

BACA JUGA:Kebakaran, Toko Athena Elektronik di Muara Bungo Ludes Tak Bersisa

Kominfo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan izin operasional (Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE) kepada Temu, karena dinilai dapat merusak ekosistem bisnis lokal yang banyak diandalkan oleh masyarakat.

Kategori :