JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang I untuk tahun 2024 tengah berlangsung hingga 20 Oktober.
Bagi pelamar, salah satu langkah penting dalam proses pendaftaran adalah mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Kesalahan dalam unggah dokumen sering menjadi penghambat dalam seleksi administrasi, dan oleh karena itu, sangat penting bagi pelamar untuk memahami betul ketentuan unggah yang berlaku.
Seperti yang diungkap dalam berbagai seleksi CPNS sebelumnya, unggah dokumen tidak bisa dilakukan sembarangan.
Ukuran file, jenis file, dan kelengkapan dokumen harus benar-benar diperhatikan. Jika tidak sesuai ketentuan, dokumen akan ditolak oleh sistem, dan pelamar harus mengulang proses dari awal.
BACA JUGA:Mengenali Orang Baik namun Manipulatif: Tanda-tanda dari Sudut Pandang Psikologi
BACA JUGA:Mengapa Wanita Lebih Sulit Peka Dibanding Pria: Perspektif Psikologi
Bahkan jika dokumen diterima oleh sistem tetapi tidak sesuai dengan persyaratan, ini bisa mengakibatkan pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
• Ketentuan Unggah Dokumen PPPK 2024
Berdasarkan pedoman dari Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), berikut adalah ketentuan unggah dokumen yang wajib diikuti pelamar:
1. Pas Foto latar belakang merah, maksimal ukuran file 200 Kb, tipe file jpeg/jpg.
2. Swafoto maksimal ukuran 200 Kb, tipe file jpeg/jpg.
3. KTP maksimal ukuran 200 Kb, tipe file jpeg/jpg.
4. Ijazah dan Sertifikat Pendidik (Serdik/STR) maksimal 800 Kb, tipe file pdf.
5. Transkrip Nilai maksimal ukuran 500 Kb, tipe file pdf.