Begini Pelaku Menentukan Korban, Dalam Kasus Tewasnya Sopir Mobil Rental Asal Kualatungkal

Senin 07-10-2024,20:04 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Ternyata, ketiga pelaku ini memilih korban secara acak. Naasnya, Matnur saat ini berada di tempat dan waktu yang tak menguntungkan.

"Mereka pilih korban secara acak. Tapi memang sudah direncanakan. Karena mereka sudah membeli lakban," kata dia.

BACA JUGA:Tahapan dan Persyaratan Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang I dan II

BACA JUGA:Tata Tertib dan Jadwal Seleksi CPNS 2024 yang Wajib Diketahui

Nah, awalnya memang di mobil Matnur ada lebih dari 3 penumpang. Ada 1 santriwati yang diantar ke Kota Jambi oleh Matnur.

Setelah santriwati itu turun, Heri Susanto lantas pindah ke bangku bagian depan. Sementara 2 pelaku lainnya di bangku tengah.

Saat mobil melintasi Rumah Dinas Wali Kota Jambi pada siang hari itu lah, mereka beraksi. Dua pelaku di belakang langsung menjerat leher Matnur dengan tali. Sementara 2 lainnya membantu.

Ini diketahui dari pra rekonstruksi yang dilakukan oleh tim gabungan terdiri dari Resmob Polda Jambi,  Polda Sumsel, Polres Muba, Polres Tanjab Barat, Polres Muba serta Polsek Bayung Lencir.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sejumlah Pejabat Narkoba di Wilayah Polda Jambi Kena Mutasi, Ini Nama-namanya

BACA JUGA:Antusiasme Masyarakat Indonesia dalam Seleksi CPNS dan Gaji PNS Terbaru

Pra rekonstruksi pembunuhan terhadap Matnur ini dilakukan Senin 7 Oktober 2024, pukul 13.00, di depan Rumah Dinas Wali Kota Jambi.

"Pelaku yang kita tangkap, duduk di sebelah korban dan membantu kedua rekannya," kata Kombes Andri Ananta Yudistira.

Setelah Matnur meninggal dunia, tubuhnya kemudian diletakkan di bagian belakang mobil, dan baru dibuang di Kabupaten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan.

Sebelumnya, polisi telah menangkap 1 dari 3 pelaku pembunuhan sopir mobil rental asal Kualatungkal Kabupaten Tanjab Barat. 

BACA JUGA:Kebiasaan yang Memicu Stres dan Cara Menghindarinya

BACA JUGA:Mardani Maming Tidak Layak Dipenjara, Pakar Hukum: Putusan Hukum Dibangun di Atas Asumsi, Bukan Bukti Nyata

Kategori :