Tahapan dan Persyaratan Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang I dan II

Senin 07-10-2024,13:59 WIB
Reporter : Rilect
Editor : Rilect

Pendaftaran di gelombang kedua memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN yang tidak tercatat di database BKN, dengan syarat mereka telah aktif bekerja minimal dua tahun berturut-turut hingga 31 Desember 2023.

Selain itu, lulusan PPG yang memenuhi syarat juga bisa melamar untuk posisi guru di instansi daerah.

BACA JUGA:Antusiasme Masyarakat Indonesia dalam Seleksi CPNS dan Gaji PNS Terbaru

BACA JUGA:Kebiasaan yang Memicu Stres dan Cara Menghindarinya

Di Pamekasan, Jawa Timur, Pemkab membuka 332 formasi PPPK, yang terbagi atas 60 tenaga guru, 52 tenaga kesehatan, dan 220 tenaga teknis lainnya.

Pemerintah juga membedakan pelamar menjadi dua kategori utama, yaitu pelamar prioritas yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021 namun belum memperoleh formasi, serta pelamar non-ASN yang aktif bekerja dan terdata di BKN.

Manfaat Persiapan Lebih Lama bagi Pelamar Gelombang II

Bagi pelamar yang masuk ke dalam gelombang kedua, keuntungan utama adalah waktu yang lebih panjang untuk menyiapkan segala dokumen administrasi dan kelengkapan lainnya.

Selain itu, dengan dibukanya kesempatan bagi honorer non-database BKN dan lulusan PPG, seleksi PPPK ini menjadi lebih inklusif bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat, tetapi belum memiliki kesempatan pada gelombang pertama.

BACA JUGA:Mengapa Seseorang Bisa Jomblo dalam Waktu Lama? Tinjauan dari Sudut Pandang Psikologi

BACA JUGA:7 Tanda Orang yang Memiliki Karisma dan Disukai Banyak Orang

Demikianlah penjelasan terkait tahapan dan persyaratan seleksi PPPK 2024, baik untuk gelombang pertama maupun kedua.

Pastikan untuk selalu memantau informasi resmi dari instansi terkait dan melengkapi segala dokumen persyaratan agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Kategori :