MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Menjelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bungo telah menetapkan lokasi yang diizinkan dan dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 964 Tahun 2024.
Jamiin Nopri, anggota KPU Kabupaten Bungo divisi Sumber Daya Manusia (SDM), dalam keterangannya kepada Jambi Independent pada Minggu 6 Oktober 2024, mengatakan aturan ini dilakukan agar menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif dan estetika di wilayah Bungo.
"Guna menjaga dan memelihara ketertiban umum, sehingga menciptakan suasana lingkungan yang kondusif serta estetika kota, maka dipandang perlu mengatur dan menetapkan lokasi pemasangan APK," ujarnya.
BACA JUGA:Masih Diminati, Bisnis Tanaman Bonsai Masih Menjanjikan di Tanjab Timur
BACA JUGA:Lawan Dominasi Pebalap Tuan Rumah, Ramadhipa Tampil Kencang di IATC Motegi
Sebanyak 17 titik di Kabupaten Bungo Berikut titik lokasi di Kabupaten Bungo Pemasangan APK tidak boleh dilakukan atau ditempatkan di lokasi atau areal sebagai berikut:
Lokasi-lokasi ini meliputi taman-taman publik yang berperan penting dalam menjaga keindahan kota. Beberapa di antaranya adalah:
1. Taman Tampoenek
2. Taman Pusparagam
3. Taman Bank Jambi
4. Taman Sri Soedewi
5. Taman Pedestrian Kanak-Kanak
6. Taman Simpang Drum
BACA JUGA:Datang ke Athaya Garden, Warga Dusun Mulya Jaya Tegaskan All Out Menangkan Jumiwan-Maidani